Suka Tak Suka, Beginilah TIME Memberitakan Hukum Cambuk Aceh
Kontroversi
tentang rencana menerapkan hukum cambuk pada seorang janda yang diperkosa 9
pemuda setelah ditangkap berzina di Langsa belum berakhir. Setelah sebelumnya
sejumlah media terkemuka dunia mengkritik rencana itu, kini giliran majalah
TIME versi online mengkritisi rencana itu.
Tulisan
berjudul "Gang Rape Then Caning: Welcome to Aceh's Bizarre Moral
Crusade" dimuat hari ini, 8 Mei 2014.
"Perlakuan
mengerikan kepada seorang janda 25 tahun telah menarik perhatian terhadap
penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh, Indonesia. Tapi dengan rencana Brunei
menerapkan hukum serupa, kontroversi kembali mencuat," begitu penulis
Times, Yenny Kwok memulai tulisannya.
Polisi
syariat di Langsa, Aceh, disebutkan "tidak menunjukkan kemurahan hati dan
bersikeras wanita itu, bersama pasangannya, akan dicambuk di depan umum atas
tuduhan perzinahan."
Sang
penulis juga mengutip sejumlah kritikan yang merebak di jejaring sosial terkait
rencana itu.
"Geng-raped,
then caned? oy Aceh shariah law onforcers, you are the ultimate gag-inducing
misogynistic donkeys," begitu bunyi kritikan di Twitter yang dikutip
TIME.
Sang
penulis lantas mengaitkan dengan sikap Kesultanan Brunei menerapkan hukum
syariat Islam.
Di
bagian lain, penulis mengutip pendapat aktivis perempuan Aceh yang mengatakan
syariat berkontribusi terhadap tingginya tingkat pelecehan dan kekerasan
terhadap perempuan, yang juga cenderung mendapat hukuman lebih berat daripada
lelaki.
Tak
lupa juga disebutkan, beberapa daerah menerapkan aturan tambahan; di
Lhokseumawe, penumpang perempuan dilarang duduk di atas sepeda motor dengan
mengangkang. Di Aceh Utara, perempuan dilarang menari di depan umum, termasuk
membawakan tarian tradisional.
Pernyataan
Wakil Ketua Majelis Ulama Aceh, Faisal Ali, juga dikutip. Bunyinya,"Para
pemerkosa harus dihukum lebih berat karena mereka telah menyalahgunakan
syariat."
Namun
begitu, tulis TIME, penegakan syariat sering menyebabkan kekerasan dan tragedi
justru karena perlakuan berlebihan dan pejabat dan masyarakat setempat.
Dicontohkan,
pada 2010, tiga polisi syariat memperkosa seorang mahasiswi berusia 20 tahun
setelah ditangkap saat mengendarai motor dengan pacarnya. Pada 2012, polisi
syariat menuduh seorang siswi 16 tahun yang menghadiri konser sebagai pelacur.
Masih menurut TIME, tuduhan itu diberitakan media lokal di Aceh, dan remaja itu
bunuh diri.
Di
alenia terakhir, Time menulis,"meskipun fanatisme moral, Aceh terkendala
dengan penyakit sosial. Provinsi ini dikenal sarang korupsi, tak terkecuali
polisi syariat. Pada bulan November, kepala polisi syariat di provinsi itu
ditangkap karena tuduhan korupsi. Pada bulan September, seorang perwira polisi
syariat ditahan karena diduga mencoba memasuk ganja ke narapidana di
penjara."
Begitulah.
Suka tidak suka, media barat masih memandang miring terhadap penerapan hukuman
cambuk di Aceh. Time.com adalah versi online majalah TIME, majalah berita
terkemuka di Amerika Serikat. Sebelumnya, Sidney Morning Herald di
Australia juga menurunkan laporan serupa, dan menempati posisi sebagai berita
terpopuler yang paling banyak dibaca di website itu kemarin.
Mau
tidak mau, dalam konteks investasi, ini dapat mempengaruhi pikiran calon investor
di tengah upaya-upaya keras yang sedang dilakukan Pemerintah Aceh untuk
mengundang investor luar agar bersedia menanamkan modalnya di Aceh.
Sumber : Atjehpost.com
